24.769 Sertipikat Tanah di Bitung Berpotensi  Bermasalah

    24.769 Sertipikat Tanah di Bitung Berpotensi  Bermasalah
    Badan Pertanahan Kota Bitung luncurkan Aplikasi Sentuh Tanahku

    BITUNG - Ribuan Sertifikat tanah di kota Bitung  berpotensi timbulkan masalah, Hal ini buka tanpa alasan.  Alasannya jika pemilik tanah yang bersertipikat jika tidak segara di Petahkan tentunya bisa berpeluang timbulnya sertipikat ganda ataupun tumpah tindih Sertipikat  sengketa batas bidang tanah.

    Sebagaimana data yang tercatat di Badan Pertanahan kota Bitung sejumlah 24.769 sertipikat di kota Bitung yang sduah terbit namum belum di lakukan pemetaan.

    Karena itu kepada masyarakat yang memiliki sertipikat tanah segera lakukan pemetaannya untuk menghidari terjadinya pemasalahan.

    Dan Karena itu, Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang Memiliki Tanah yang sudah bersertfikat namun belum mengetahui apakah tanah tersebut sudah terpetakan atau belum BPN luncurkan Aplikasi Sentuh Tanahku.

    Hal itu disampaikan Kepala Pertanahan kota Bitung Budi Tarigan SH MH dalam jumpa Pers di kantor Pertanahan Bitung Kamis 17/06/2024.

    Budi menghimbau kepada seluruh Warga masyarakat yang memiliki Tanah yang sudah bersertifikat yang terletak di kota Bitung.agar segera mengecek  apakah tanah tersebut sudah terpetakan atau belum.

    Bahwa sampai saat ini, kata Kepala Pertanahan kota Bitung ini,   masih terdapat sejumlah 24.769 Sertifikat di kota Bitung  yang sudah terbit namum belum terpetakan.

    " Ini  sangat berpotensi menimbulkan serifikat ganda ataupun tumpang tindih sertifikat sengketa batas bidang tanah. Dan bahkan  Sertipikat yang belum terpetakan juga belum dapat memperoleh pelayanan Pertanahan." Ungkapnya.

    Dirinya pun menghimbau, Kepada masyarakat untuk segera melakukan pengecekan tanahnya apakah sudah dipetakan atau belum dan segera ajukan pemetaannya baik melalui loket Validasi di Kantor Pertanahan atau melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.


    " Amankan dan Pastikan bidang tanah anda sudah terpetakan, segera ajukan pemetaannya melalui loket Validasi pada Kantor Pertanahan atau melalui Aplikasi "Sentuh Tanahku, " tutupnya  (AH) 

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Lewat " Sentuh Tanahku " Pemilik Tanah Bisa ...

    Artikel Berikutnya

    KPU Bitung Resmi Luncurkan Pemilihan Walikota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami