BITUNG, - Kota Bitung pada tahun 2025 akan ditetapkan sebagai kota lengkap secara spasial oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung.
Dimana, pada tahun 2025 nanti pihak BPN Kota Bitung menargetkan seluruh bidang tanah sudah terdaftar atau terpetakan.
Kepala Kantor ATR/BPN Bitung, Budi Taringan memohon kepada seluruh masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah di Kota Bitung untuk bersama-sama mensukseskan apa yang telah direncanakan pada tahun 2025 nanti.
Berikut tiga poin mewujudkan Kota Lengkap Secara Spasial;
1. Memasang Tanda Batas bidang tanah sesuai letak tanah berdasarkan persetujuan / kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan.
2. Terhadap Bidang tanah yang sudah bersertipikat:
a. Memastikan wilayah adminstrasi kelurahan yang tercantum pada Sertipikat sudah sesuai dengan letak kelurahan yang sebenarnya, dalam hal wilayah adminstrasi kelurahan sudah tidak sesuai agar disampaikan petakan untuk dilakukan pencatatan perubahan wilayah admnistrasi kelurahan tidak dikenakan biaya (Gratis)
b. Memastikan bidang tanah yang sudah bersertipikat sudah terpetakan
sesuai dengan bentuk dan posisi yang sebenarnya, dalam hal bidang tanah Sertipikat belum terpetakan akan tetapi tidak sesuai dengan bentuk atau posisi yang sebenarnya maka dapat diajukan pemetaan atau perbaikan melalui :
- Aplikasi Sentuh Tanahku
- Loket validasi pada Kantor Pertanahan Kota Bitung
- Petugas Pengumpul data fisik atau masyarakat pengumpul data fisik (warga setempat yang ditunjuk untuk membantu pengumpulan data fisik) yang akan melakukan pengumpulan data fisik nantinya.
3. Menunjukan batas bidang tanah baik yang sudah bersertipikat/belum kepada petugas pengumpul data fisik / masayarakat Pengumpul Data Fisik yang akan melakukan pengumpulan data fisik nantinya. (AH)