BITUNG - Satuan Lantas Polres Bitung operasi penertiban kepada pengguna kendaraan bermotor menggunakan knalpot Racing (Brong) baik roda dua maupun roda empat. Rabu (24/05/2023) malam, pukul 21-00 Wita.
Operasi yang digelar di jalan Samuel Languyu kelurahan Pateten di pimpin langsung Kasat Lantas Polres Bitung AKP Novita Citra Restika, S.i.k., bersama Kapolsek aertembaga AKP M. Taufiq Urrohman, S. Sos.
Menurut Kasat Lantas, bahwa Operasi dilaksanakan adalah untuk Penertiban Kenderaan menggunakan Knalpot Brong, dimana dirinya melibatkan seluruh unsur lalu lintas Polres Bitung dan Polsek Aertembaga..
" Sasaranya operasi adalah pada kendaraan yang menggunakan Knalpot brong (racing), " jelasnya.
Lanjutnys, Ada 15 Unit Kendaraan Pelanggar dan diberikan sanksi tilang yakni ; R2 : 11 Unit, R4 1, Minibus 1, Pick Up 2. dengan pelanggaran Knalpot 12, Helm 2 dan TNKB 1
" Untuk Barang bukti yang kita amankan adalah 9 unit kendaraan bermotor, 3 buah STNK dan 3 SIM." ungkapnya. (AH)