BITUNG — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bitung fokus capai target penerimaan pajak dari berbagai sektor. Sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bitung nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dan untuk mencapai target penerimaan pajak dan retribusi daerah, Dispenda fokus pada sembilan langka konkrit agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimaksimalkan dengan baik.
Hal itu disampaikan Plt Kaban Dinas Pendapatan Daerah Theo Rorong SE, akan memaksimalkan semua sumber daya dalam meningkatkan pendapatan dari Pajak dan restribusi.
“Pastinya Bapenda akan memaksimalkan semua Sumber Daya guna tingkatkan pendapatan, " tegasnya Theo, Minggu, Senin (22/04/2024)
Menurut Mantan Kabag Umum Pemkot Bitung ini bahwa jika sembilan poin ini dapat dimaksimalkan dengan baik, maka sumber pendapatan pemerintah melalui pajak dan retribusi akan terjadi peningkatan. Dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota bisa tercapai secara maksimal.
" Dengan Perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Fokus pada sembilan poin utama, PAD Kota Bitung akan bisa tercapai secara maksimal, " jelasnya.
Dan karena itu dirinya mohon kerjasama pihak terkait baik masyarakat dan badan usaha, membantu pemerintah dengan berkontribusi dalam pembangunan dengan membayar pajak dan retribusi tepat waktu.
“ Kami berharap kepada masyarakat kota Bitung dan badan usaha, berkontribusi terhadap pembangunan yang ada di kota Bitung dengan membayar pajak dan retribusi daerah tepat waktu, ” tuturnya.
Ini Sembilan poin yang menjadi fokus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung;
1. Pajak bumi dan bangunan - perdesaan dan perkantoran (PBB-P2)
2. Bea perolehan atas tanah dan bangunan (PBHTB)
3. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT)
- Makanan dan atau minuman
- Tenaga listrik
- Jasa perhotelan
- Jasa parkir
- Jasa kesenian dan hiburan
4. Pajak reklame
5. Pajak air dan tanah
6. Pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB)
7. Pajak sarang burung walet
8. Obsen pajak kendaraan bermotor (PKB)
9. Obsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB)
(abd)