Wali kota, Maurits Mantiri Pimpin Upacara Peringatan HKN Ke-76 Dan Apel Korpri Pemkot Bitung

    Wali kota, Maurits Mantiri Pimpin Upacara Peringatan HKN Ke-76  Dan Apel Korpri Pemkot Bitung
    Wali kota Bitung Maurits Mantiri, Upacara Hari Koperasi Nasional Ke-76 dan Apel Korpri Pemkota Bitung

    BITUNG - Wali kota Ir Bitung Maurits Mantiri MM pimpin Upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional ke 76 dan Apel KORPRI Pemerintah Kota Bitung di Lapangan Upacara Kantor Walikota Bitung. Senin (17/07/2023).

    Dalam Upacara , Wali Kota yang didampingi Sekda yang juga adalah Ketua Ketua Dewan Korpri kota Bitung Ir. Rudy Ing Theno ST. MT membacakan sambutan Menteri Koperasi dan UKM, bahwa Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan   anggota dan masyarakat. 

    Untuk mensejahterakan anggota sambungnya, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota. 

    Disitulah inti dari koperasi sebagai perusahaan dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya.

    Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan.

    Lanjut Mantiri, Diktum utama dan pertama, majunya usaha koperasi akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  Bila hal itu   tidak terjadi, bukan teorinya yang salah, namun praktiknya yang keliru dan harus diluruskan.

    Maurits mengatakan, Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. 

    Dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya.

    " Untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak, Pemerintah, Masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lainnya. Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian." Ungkapnya.

    " RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global. Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian itu, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar." Tutupnya

    Seusainya, Wali Kota Bitung menyerahkan SK Pensiun PNS, SK Kenaikan Gaji Berkala (PNS), Akta dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Kementerian HUKUM dan HAM, Nomor Induk Koperasi

    Selain itu juga diserahkan Hadiah lomba kelurahan Tahun 2023 serta  3 Unit kendaraan Operasional pengangkut sampah dari Pihak Penyedia PT. HINO NEGGAPRATAMA INTERNUSANTARA kepada Pemerintah Kota Bitung yang kemudian diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup sumber dana DAK 2023 dan MObil Jenazah untuk Klinik KORPRI Kota Bitung.

    (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Wali kota Bitung Maurits Mantiri Resmi Tutup...

    Artikel Berikutnya

    Dikukuhkan, Wali kota Bitung: Forkopimcam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BPN Mudahkan Masyarakat Akses Persyaratan dan Formolir Permohonan Layanan Pertanahan Melalui SIMPEL Pertanahan
    KPU Bitung Rapat Pleno Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilwako 2024 Bitung
    Penutupan Tahun IG 2024 & Launching Tahun Hak Cipta & Desain Industri 2025: DJKI Catat Kenaikan Permohonan
    Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Lepas Kakanwil Ronald Lumbuun ke Jakarta

    Ikuti Kami