Forum Diskusi IKB, Sejumlah Narasumber Pertanyakan PP No.11 2023

    Forum Diskusi IKB, Sejumlah Narasumber Pertanyakan PP No.11  2023
    Firum Diskusi IKB, bertajuk Kembalikan Kejayaan Perikanan Kota Bitung, digelar di Ewako 88 Bitung
    BITUNG - Info Kota Bitung (IKB) gelar Diskusi Publik bertemakan Kembalikan Kejayaan Perikanan kota Bitung.bertempat di Ewako 88  Bitung, Jumat (05/05/2023)
    Diskusi dihadiri sejumlah narasumber, baik Pelaku Usaha Perikanan, Asosiasi Perusahaan Perikanan, Perwakilan Kementerian Kelautan Perikanan, Anggota DPRD Sulawesi Utara, Anggota DPRD Kota Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara, Dinas Perikanan Kota Bitung dan Pelaku Usaha Perikanan, aktivis serta ormas
    Sejumlah permasalahan coba diangkat terkait aturan yang diterapkan Menteri  yang sangat memberatkan baik bagibNelayan dan utamanya pelaku usaha yang di kita Bitung.
    Kota Bitung merupakan salah satu kota yang mendapat julukan Kota Perikanan yang dikenal secara Nasional bahkan Internasional dan oernah berjaya
    Dengan dikeluarkan PP No.11 - 2023 pasal 18,   Bahwa Kapal Penangkap yang melakukan penangkapan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur). 
    Menurut pelaku usaha perikanan bahwa aturan yang diterapkan ini sangat membertakan dan tidak ada keberpihakan kepada Nelayan dan Para pelaku Usaha perikanan 
    Seperti halnya di sampaikan Ketua Koperasi Nelayan Julius Hengkengbala,   dalam aturan yang ada penempatan zona tidak sesuai dengan titik Kordinatnya.

    Menurutnya, bahwa Desa Kema Kabuoaten  Minahasa Utara yang memiki titik koordinat sama sepertinkota Bitung yang masuk pangkalan bongkar zona 3. Tapi kenapa masuk pangkan zona 2.

    " Ini tidak logis, PP No 11 2023, tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha. 

    "Bitung adalah Pelabuhan Samudera yang di apit  oleh 2 zona yakni zona 1(satu) dan 3(tiga),   di sayangkan untuk zona 2 Pelabuhan Samudera Bitung, justru tidak masuk Pangkalan Bongkar." Ini perlu disikapi Pemerintah Sulawesi utara terkait Aturan yang ada, " tegasnya. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    IKB; Diskusi Publik Bertajuk Kembalikan...

    Artikel Berikutnya

    Forum Diskusi Publik IKB, Nara Sumber: Pertanyakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BPN Mudahkan Masyarakat Akses Persyaratan dan Formolir Permohonan Layanan Pertanahan Melalui SIMPEL Pertanahan
    KPU Bitung Rapat Pleno Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilwako 2024 Bitung
    Penutupan Tahun IG 2024 & Launching Tahun Hak Cipta & Desain Industri 2025: DJKI Catat Kenaikan Permohonan
    Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Lepas Kakanwil Ronald Lumbuun ke Jakarta

    Ikuti Kami