IKB; Diskusi Publik Bertajuk Kembalikan Kejayaan Perikanan Kota Bitung, Direspon Pelaku Usaha Kota Bitung

    IKB; Diskusi Publik Bertajuk Kembalikan Kejayaan Perikanan Kota Bitung, Direspon Pelaku Usaha Kota Bitung
    Diskusi Publik IKB di Ewako 88 Bitung

    BITUNG - Info Kota Bitung (IKB) gelar Diskusi Publik bertemakan Kembalikan Kejayaan Perikanan kota Bitung.bertempat di Ewako 88 kafe Bitung, Jumat (05/05/2023)

    Diskusi yang juga menghadirkan Pejabat Instansi Terkait, Anggota DPRD kota Bitung dan DPR Provinsi Pemerhati dan Pelaku-pelaku Usaha perikanan kota Bitung.
    Sejumlah permasalahan coba diangkat terkait aturan yang diterapkan Menteri  yang sangat memberatkan baik bagibNelayan dan utamanya pelaku usaha yang di kita Bitung.
    Kota Bitung merupakan salah satu kota yang mendapat julukan Kota Perikanan yang dikenal secara Nasional bahkan Internasional.
    Dengan dikeluarkan PP No.11 - 2023 pasal 18,   Bahwa Kapal Penangkap yang melakukan penangkapan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur). 
    Menurut pelaku usaha perikanan bahwa aturan yang diterapkan ini sangat membertakan dan tidak ada keberpihakan kepada Nelayan dan Para pelaku Usaha perikanan 
    Bahwa kata Ketua Koperasi Nelayan Julius Hengkengbala,   penempatan zona tidak sesuai dengan titik Kordinatnya.

    Logikanya katanya, Desa Kema Minahasa Utara titik koordinat sama seperti Bitung masuk pangkalan bongkar zona 3. Tapi kenapa masuk pangkan zona 2.

    "Bitung adalah Pelabuhan Samudera yang artinya sudah berskala Internasional dan Pelabuhan Samudera Bitung di apit  oleh 2 zona  antara  zona 1(satu) dan 3(tiga),   di sayangkan untuk zona 2 Pelabuhan Samudera Bitung, justru tidak masuk Pangkalan Bongkar."tukas Ketua Koperasi Nelayan JPKP Bitung.

    Kadis Perikanan kita Bitung , Sadat Minabari, saat disentil terkait perannya dalam PP tersebut berujar "Tugas dan kewenangannya adalah perikanan yang sudah di darat, " ucapnya

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Jumat Curhat Polres.Bitung Sambangi Pedagang...

    Artikel Berikutnya

    Forum Diskusi IKB, Sejumlah Narasumber Pertanyakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BPN Mudahkan Masyarakat Akses Persyaratan dan Formolir Permohonan Layanan Pertanahan Melalui SIMPEL Pertanahan
    KPU Bitung Rapat Pleno Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilwako 2024 Bitung
    Penutupan Tahun IG 2024 & Launching Tahun Hak Cipta & Desain Industri 2025: DJKI Catat Kenaikan Permohonan
    Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Lepas Kakanwil Ronald Lumbuun ke Jakarta

    Ikuti Kami