BITUNG - Peristiwa Penyerangan Kelompok anak-anak muda Parigi Topor terhadap anak muda Pasar tua yang mengakibatkan salah satu anak muda korban panah Waer.
Kejadian pada 01 Februari 2023, sekitar pukul 03-00 wita dinihari antara Parigi Topor dan Pasar tua Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa ini pun berhasil di ungkap, Polisi berhasil mengamankan dua pemuda diduga pelaku penganiayaan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2023/SPKT/Pol Maesa/Polres Bitung Polda Sulut, Tanggal 02 Februari 2023. Dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2023/SPKT/Polsek Maesa/Polres Bitung/Polda Sulut tanggal 02 Februari 2023, atas nama (pelapor) Yosida Mustafa (37).
Bahwa Peristiwa yang terjadi pada tanggal 01 Februari 2023, dini hari sekitar pukul 03-00 Wita di kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa Bitung, antara Pemuda Parigi Topor dan Pasar Tua Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa akhir berhasil di ungkapkan. Sat resmob Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku.
" Modus, Pelaku (FK) Merasa sakit hati terhadap teman korban (Aco) karena merusak sepeda motornya." Jelas Kasat.
Menurut Kasat AKP Marseleus Yugo bahwa Kronologis kejadian, Awalnya Pelaku (FK) dan teman korban (ACO) yaitu lelaki Epril terjadi perselisihan di lorong Pasar tua dan selanjutnya Pelaku (FK) pergi bertemu dengan teman-temannya yang saat itu berada di lorong Kanopi Kelurahan Bitung Timur dengan maksud meminjam pisau dari salah satu temannya sambil mengatakan bahwa dirinya telah terjadi perselisihan dengan anak-anak muda Pasar tua.
Tak lama kemudian, (FK) kembali dan langsung menuju ke Pasar tua, di ikuti oleh teman-temannya termasuk Pelaku (JL) yang saat itu sudah membawa sajam jenis pisau, samurai, busur anak panah (wayer) bersama pelontarnya, serta botol kaca dan batu.
Setelah tiba di pasar tua dan karena anak-anak muda pasar tua mengira bahwa (FK), (JL) dan temannya akan melakukan penyerangan pada mereka. Di saat itu juga terjadi aksi saling serang.
" Pelaku (FK) alis Bota bersama (JL) alias Boby mengejar kelompok lawan menggunakan sajam jenis pisau, oleh karena salah satu temannya telah terkena busur anak panah wayer pun melakukan balasan dengan melontarkan busur anak panah wayer yang telah di bawahnya, sehingga anak panah itu mengena/menancap pada bagian wajah/pipi sebelah kanan korban (Aco).
Setelah datang pihak Kepolisian para pelaku penyerangan melarikan diri, dan korban (ACO) langsung dilarikan kerumah sakit Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
Adapun Pasal yang disangkakan kata Kasat Reskrim, untuk FK dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, Ancaman Pidana Paling Lama 10 Tahun. Sementara untuk Pelaku (JL) dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subdiser 351 Ayat (1) KUHPidana, Ancaman pidana Paling lama 5 (lima) tahun."Jelas Kasat.
Kedua Pelaku berikut barang bukti1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 26 cm lebar 2, 5 cm, serta 1 (satu) pelontar Busur panah dan 3 buah anak Panah dimanakan di Mapolres Bitung, " tambahnya.
Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan, Bahwa benar pelaku (FK) telah memulai melakukan penyerangan dengan menggunakan sebilah pisau.
- Bahwa benar juga pelaku (JL) telah melakukan penganiayaan terhadap korban (ACO) dengan menggunakan busur anak panah wayer dan mengenak pada bagian wajah / pipi sebelah kanan sebanyak satu kali. (AH)