BITUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara memberikan upah insentif kepada para warga binaan yang dipekerjakan pada D'BUI barbershop.
Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang tentang BITUNG - Pemasyarakatan, setiap Warga Binaan yang menjalani pembinaan keterampilan kerja wajib diberikan imbalan atau upah atas hasil yang telah dikerjakan. Berdasarkan aturan tersebut bidang kegiatan kerja menyerahkan upah hasil pengelolaan D'BUI Barbershop.
Baca juga:
PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
|
Upah para warga binaan diserahkan langsung Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik) Donald K. Maleke, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Jerry Djarang, Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana, Michael H. Mentu.pada 30/12/2023
Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja, Septiano Sidabutar, mengungkapkan bahwa saat ini hasil kerja para warga binaan sangat memuaskan hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya konsumen yang terus berdatangan.
Baca juga:
Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa
|
"Setelah saya amati D'BUI Barbershop semakin banyak didatangi oleh para warga binaan hal tersebut secara tidak langsung berdampak pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lapas Bitung, " ujar Septiano.(***)